Kabar24.com, TANGERANG--Bea Cukai Soekarno Hatta mengagalkan penyelundupan narkotika senilai Rp31,6 miliar.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penggalan itu dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandara Soekarno-Hatta. Jenis narkotika yang berhasil disita adalah sabu-sabu.
"Penangkapan ini buah dari perbaikan manajemen risiko di Bea Cukai," katanya ditemui di komplek kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (15/4/2015).
Sabu-sabu yang berhasil diamankan kepolisian bandara terdiri dari berbagai ukuran. Total narkotika yang diamankan seberat 15,8 kilogram senilai Rp2 juta per gram.
Tersangka yang dibekuk mayoritas berkewarganegaraan Indonesia. Secara total ada sebelas tersangka yang diringkus dalam kasus ini. Selain WNI ada juga warga asing di antaranga berkebangsaan Kenya, dan HongKong.
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp31,6 M
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp31,6 M
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium