Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TKI TERPIDANA MATI: DPR Dukung Menlu Layangkan Protes Keras ke Arab Saudi

Anggota Tim Pengawas TKI DPR mendukung langkah pemerintah yang memprotes keras Kerajaan Arab Saudi atas pelaksanaan eksekusi mati terhadap WNI Siti Zaenab binti Duhri Rupa.

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Tim Pengawas TKI DPR mendukung langkah pemerintah yang memprotes keras Kerajaan Arab Saudi atas pelaksanaan eksekusi mati terhadap WNI Siti Zaenab binti Duhri Rupa.

Pasalnya eksekusi Siti Zaenab sangat mengejutkan karena tidak ada informasi apapun kepada perwakilan RI di Riyadh, Arab Saudi perihal waktu pelaksanaan hukuman tersebut.

"Kami mendukung sikap Menlu yang sudah layangkan protes keras. Kalau perlu, Menlu panggil Dubes Arab Saudi untuk meminta klarifikasi kenapa eksekusi itu terkesan sepihak, tidak ada pemberitahuan," ujar Anggota Komisi I DPR Ahmad Zainuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2015).

Dia berpendapat Kementerian Luar Negeri harus segera melakukan pendataan ulang di lapangan terkait kasus-kasus hukum yang membelit WNI di Arab Saudi. Jangan sampai kasus Zainab yang dieksekusi mati tanpa pemberitahuan sebelumnya, terulang lagi.

Selain itu, ia menilai perlu juga ditinjau juga apakah ada kelalaian dari pemerintah dalam melakukan pendekatan kepada keluarga korban terkait dengan permohonan maaf dan tebusan diyat yang menunggu ahli waris tunggal berusia balig 13 tahun sejak 1999.

"Saya ingin minta kepada Kemenlu, berapa banyak WNI yang terancam hukuman mati di sana. Bagaimana proses hukumnya saat ini. Langkah pembelaan apa yang sudah dilakukan. Saya khawatir kasus seperti Zainab ini banyak dan sudah terjadi sebelumnya. Hanya kasus ini saja yang terekspose," tutur Zainuddin.

Kendati demikian, hukuman mati dalam kasus pidana yang berlaku di Arab Saudi bisa dipahami dan harus tetap dihormati. Namun pembelaan terhadap WNI yang terjerat pidana tetap harus dilakukan.

Siti Zaenab merupakan seorang buruh migran Indonesia di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.

Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil balig.

Kemudian pada 2013, setelah dinyatakan akil balig, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menolak untuk memberikan maaf kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada 2013.

Pada hari Selasa (14/4/2015) pukul 10.00 waktu setempat, WNI yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga tersebut dieksekusi mati tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak RI. Menlu Retno Marsudi lalu melayangkan protes keras atas pelaksanaan eksekusi mati tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper