Kabar24.com, JAKARTA-- Seorang tenaga kerja asal Indonesia Siti Siti Zaenab binti Duhri Rupa, Selasa (14/4/2015), menjalani hukum pancung di Madinah, Arab Saudi. Merasa tak mendapat informasi resmi soal eksekusi tersebut, pemerintah RI pun memprotes Arab Saudi.
"Pemerintah Indonesia menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan notifikasi kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut," tulis Kementerian Luar Negeri dalam rilis yang diterima Selasa (14/4/2015).
Siti Zaenab dieksekusi mati pada pukul 10.00 waktu setempat di Madinah. Namun pelaksanaan hukuman pancung itu tidak diberitahukan sebelumnya oleh pemerintah Arab Saudi.
Konsulat Jenderal RI di Jeddah menerima informasi tersebut dari pengacara Khudran Al Zahrani pada pukul 14.00 WIB.
Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada sanak keluarga Siti yang merupakan warga Bangkalan, Pulau Madura.
Sebagai informasi, Siti Zaenab divonis hukuman pancung oleh pengadilan Arab Saudi pada Juli 2001 lalu karena kasus kriminal. Perempuan kelahiran 12 Maret 1968 itu dinilai terbukti membunuh majikan perempuannya Nurah binti Abdullah.
Dia ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999. Berbagai upaya sempat dilakukan untuk menghindarkan Siti dari vonis mati, di antaranya adalah lobi yang dilakukan tiga Presiden RI yakni Abdurrahman Wahid (2000), SBY (2011), dan Joko Widodo (2015).
Ketiganya pernah mengirimkan surat resmi kepada Raja Saudi yang berisi permohonan agar Raja Arab Saudi memberikan pengampunan. Tetapi saat eksekusi hukuman mati tidak ada pemberitahuan resmi kepada perwakilan RI.