Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan hasil gugatan uji materi terhadap Peraturan Presiden No.26/2015 tentang Kantor Staf Presiden kepada Mahkamah Agung.
Menurutnya, gugatan yang dilakukan terhadap peraturan pemerintah merupakan hal yang lumrah terjadi di Indonesia sebagai negara demokrasi.
“Sekarang kan Indonesia ini apa saja digugat. Banyak sekali yang uji materi, itu urusan MA,” ujarnya, Selasa(14/4/2015).
Wapres enggan berkomentar banyak dan menanggapi dingin ketika ditanya terkait dukungannya terhadap pemerintah sebagai pihak tergugat. “Aduh masa mau dukung-dukung. Saya juga tidak paham itu,” sambungnya.
Sebelumnya, empat aktivis yang mengaku mantan relawan Jokowi-JK mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung atas Peraturan Presiden (Perpres) No.26/2015 tentang Kantor Staf Presiden.
Penggugat menilai beleid itu bertentangan dengan Pasal 13 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 4 Ayat 2 UU 9/2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam Perpres baru, kewenangan Kantor Staf Presiden meluas dibandingkan dengan Perpres sebelumnya. Dalam Perpres No.190/2014, tugasnya hanya memberikan dukungan komunikasi politik, memberikan rekomendasi, monitoring, hingga evaluasi isu strategis kepada presiden dan wakil presiden.
Namun, dalam Perpres No.26/2015, Kantor Staf Presiden memiliki empat fungsi inti, yakni pengendalian, penyelesaian masalah secara komprehensif, percepatan, dan pemantauan kemajuan program-program prioritas nasional.
Tak hanya itu, Kepala Staf Kepresidenan juga diberi kewenangan untuk membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian/lembaga.