Bisnis.com, JAKARTA--Pihak PT Daya Mekar Tekstindo berjanji akan segera mengajukan proposal perdamaian sesuai dengan kepentingan kreditur agar tercapai perdamaian.
Salah satu pengurus restrukturisasi utang PT Daya Mekar Tekstindo Rizky Dwinanto mengatakan akan berkoordinasi dengan debitur dalam penyusunan proposal perdamaian tersebut. Pihaknya akan menyeimbangkan kepentingan kreditur dengan kemampuan keuangan debitur.
"Debitur memiliki iktikad baik dengan mau mengajukan proposal perdamaian, kita tunggu saja bagaimana isinya," kata Rizky kepada Bisnis.com, Selasa (14/4/2015).
Dia menambahkan dalam rapat kreditur yang diadakan pekan lalu, direktur utama debitur tidak hadir karena telah meninggal selang 5 hari setelah perusahaannya dinyatakan berstatus dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kuasa hukum debitur Wahyudin menuturkan seluruh dokumen perusahaan yang dibutuhkan dalam proses PKPU tersebut sudah diverifikasi kendati masih dalam keadaan berduka. Debitur berkomitmen tetap akan kooperatif dalam proses tersebut.
"Pihak prinsipal akan digantikan oleh Ibu Yuli," kata Wahyudin dalam rapat kreditur, Rabu (8/4/2015).
Wahyudin menuturkan Yuli merupakan anak kandung dari prinsipal debitur. Selain itu, pengganti tersebut juga menjabat sebagai salah satu direksi di Daya Mekar Tekstindo.
Rizky menuturkan pihak prinsipal debitur sudah mencabut kuasa hukum dari Wahyudin akhir pekan lalu. Namun, pengurus belum mengetahui nama kuasa hukum baru tersebut.
Pihak debitur, lanjutnya, sudah mendapat pemberitahuan putusan PKPU serta konsekuensi dan tindakan hukumnya sejak 26 Maret 2015. Putusan tersebut juga sudah diumumkan melalui media massa nasional dan lokal selang 5 hari kemudian.