Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu kreditur Koperasi Simpan Pinjam Persada Madani telah mencabut permohonan restrukturisasi utangnya karena alasan teknis.
Berdasarkan berkas pencabutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tersebut, Heri Sugianto diwakili oleh kuasa hukum Ferisal T. Rosadi dari kantor hukum Titik Soebagjo & Partners.
Permohonan tersebut diajukan setelah persidangan pemeriksaan bukti perkara berakhir yakni Senin (13/4/2015). Dalam persidangan tersebut pemohon masih mengajukan bukti kepada majelis, tetapi diskorsing untuk memberi kesempatan melengkapi dokumen.
"Adapun pencabutan ini diajukan dengan alasan terdapat kekurangan informasi terkait data dari termohon PKPU, sehingga permohonan pkpu yang kami ajukan tidak maksimal," kata Ferisal dalam berkas yang diperoleh Bisnis.com, Selasa (14/4/2015).
Dia menambahkan harus melakukan revisi terhadap permohonan No 31/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Jkt.Pst yang telah diajukan tersebut.
Ketua majelis hakim yang memutus pencabutan gugatan tersebut Didik Riyono Putro. Pihaknya telah membaca dan memeriksa berkas pencabutan permohonan tersebut dan sudah sepatutnya dikabulkan.
"Menyatakan sah pencabutan permohonan yang dilakukan oleh penggugat," kata Didik dalam amar putusan yang dikutip Bisnis dalam salinan penetapan pencabutan permohonan.
Penetapan pencabutan gugatan tersebut dibacakan majelis selang beberapa jam sejak sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan bukti dari pemohon diskorsing. Kendati demikian, termohon tidak hadir dalam persidangan tersebut serta belum mengajukan berkas jawaban atas permohonan PKPU.
Dalam berkas permohonannya, pemohon mengklaim memiliki tagihan yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yang tercantum di dalam Sertifikat Simpanan Berjangka sebesar Rp916,93 juta. []