Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Siap Penuhi Panggilan Polisi Soal Raibnya Uang Pemkot Semarang

Otoritas Jasa Keuangan siap memenuhi panggilan dari Polrestabes Semarang Jawa Tengah untuk memberikan keterangan terkait dugaan menguapnya uang kas Pemkot Semarang senilai Rp22,7 miliar yang diklaim tersimpan di BTPN.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan siap memenuhi panggilan dari Polrestabes Semarang Jawa Tengah untuk memberikan keterangan terkait dugaan menguapnya uang kas Pemkot Semarang senilai Rp22,7 miliar yang diklaim tersimpan di BTPN.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka yakni seorang pejabat Pemkot Semarang dan mantan pegawai BTPN Semarang.

Kepala OJK Regional 4 Wilayah Jawa Tengah dan DIY Y. Santoso Wibowo mengatakan hasil kesimpulan dari transaksi melalui pergerakan transaksi layanan transfer antarbank atau real time gross settlement (RTGS) tidak menemukan angka senilai Rp22,7 miliar yang diklaim Pemkot Semarang tersimpan dalam deposito.

“Kami diminta memberikan keterangan kepada polisi, waktunya pekan ini,” papar Santoso kepada Bisnis.com, Senin (13/4/2015).

Menurutnya, OJK membutuhkan waktu lebih lama untuk mengetahui seluruh aliran dana kas Pemkot Semarang ke perbankan. Pihaknya masih mendalami adanya manipulasi setoran dana tersebut yang dilakukan oleh oknum dari Pemkot.

“Apakah benar-benar ada setoran uang kas dari Pemkot, kami masih dalami,” paparnya.

Deputi Direktur Perijinan, Informasi, dan Dokumentasi OJK Regional 4 Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Dian Danarsito mengatakan OJK akan bekerja sama lebih intensif dengan aparat kepolisian. Selain itu, ujarnya, pihak OJK siap menjadi saksi ahli jika dibutuhkan dalam persidangan di pengadilan.

“Biasanya kami jadi saksi ahli. Kami siap saja, tentu dengan best practice dan prosedur yang berlaku di situ. Tapi saksi ahli itu melalui prosedur alur kan,” papar Dian.

Dalam keterangan terpisah, polisi menetapkan tersangka berinisial SH, yang merupakan PNS di lingkungan Pemkot Semarang. Tersangka berikutnya, lainnya, DAK yang merupakan mantan pegawai BTPN yang kini bekerja di bank swasta Jakarta.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara pada 8 April 2015, kami menetapkan dua tersangka. Penetapan tersangka per hari ini saya umumkan, DAK dan SH," papar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono akhir pekan lalu.

Modus yang digunakan para tersangka yakni memalsukan aneka dokumen perbankan. Dalam kasus tersebut, Djihartono menyimpulkan DAK dijerat tindak pidana korupsi dan perbankan. Sementara SH dijerat pasal tipikor terkait gratifikasi.

Peran tersangka DAK sejak 2008-2014 di Ruang Kasda Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, Kompleks Balai Kota melakukan pencatatan palsu terhadap dokumen perbankan.

Tersangka DAK dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 2, Pasal 3, hingga Pasal 5 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

DAK juga dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 7 Tahun 1992 juncto UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 64 KUH Pidana. Ancaman hukuman DAK minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, tersangka SH pada 2014 di rekening Bank Mandiri Cabang Semarang Jalan Pemuda dan pada Oktober 2014 di rekening BNI menerima uang sekira Rp30 juta-Rp50 juta dari penyetor atas perintah DAK. Imbalan yang diterima SH karena membantu DAK membobol rekening itu.

Dia dijerat Pasal 12 B ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 KUH Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper