Bisnis.com, JAKARTA--Koperasi Simpan Pinjam Persada Madani didesak untuk melakukan restrukturisasi utang oleh salah satu krediturnya Heri Sugianto atas utang senilai Rp916,63 juta.
Dalam berkas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diterima Bisnis, pemohon merupakan seorang nasabah yang telah berinvestasi melalui simpanan berjangka. Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, Titik Kiranawati.
"Hingga jatuh tempo yang telah ditentukan, termohon tidak kunjung memberikan pengembalian simpanan pokok berserta bunganya," kata Titik dalam berkas permohonan yang diterima Bisnis, Senin (13/4/2015)
Dia menambahkan kewajiban termohon telah melewati jangka waktu yang tercantum di dalam Sertifikat Simpanan Berjangka sebesar Rp 916,93 juta. Adapun, termohon mempunyai izin usaha No. 024/BH/XIII.23/X/KUKM & PERINDAG/2008 dan berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Titik menjelaskan permohonan tersebut berawal saat pemohon menginvestasikan uangnya melalui simpanan berjangka termohon pada 2014. Berdasarkan Sertifikat Simpanan Berjangka No. 010500-82-14-11844 pada 21 Juli 2014, pemohon memberikan modal simpanan sebesar Rp300 juta dengan jangka waktu 6 bulan.
Modal tersebut, lanjutnya, memiliki tanggal jatuh tempo pada 21 Januari 2015. Termohon menjanjikan imbal hasil jasa simpanan sebesar 1,8% setiap bulan melalui simpanan berjangka tersebut.
Pada 19 Agustus 2014, pemohon kembali menyetorkan uang melalui simpanan berjangka kepada termohon berdasarkan Sertifikat Simpanan Berjangka No. 010500-82-14-12481. Pemohon memberikan modal simpanan sebesar Rp590 juta untuk jangka waktu yang sama dengan jatuh tempo pada 19 Februari 2015, serta mendapatkan bunga sebesar 1,8% per bulan.
Dia menuturkan utang termohon yang terdiri dari uang penyetoran awal beserta bunga menjadi sebesar Rp916,93 juta. Perinciannya, tagihan dari sertifikat No. 010500-82-14-11844 sejumlah Rp312,42 juta dan sertifikat No. 010500-82-14-12481 sejumlah Rp604,51 juta.
Pemohon telah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, tetapi termohon meminta untuk menunggu dan bersabar tanpa ada kepastian tanggal pembayaran utang. Hingga permohonan restrukturisasi utang diajukan, termohon tidak kunjung membayar kewajibannya.
Titik memperkirakan termohon sudah tidak dapat melanjutkan kewajiban atas utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Berdasarkan Pasal 222 ayat 3 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kreditur yang memperkirakan debitur tidak dapat melanjutkan membayar utangnya dapat memohonkan PKPU agar diberikan tenggang waktu menyelesaikan kewajiban utangnya sesuai dengan memberikan rencana perdamaian.
Dalam berkasnya, pemohon juga menyertakan dua orang kreditur lain yang juga merupakan nasabah dari termohon. Kreditur lain tersebut adalah Waway Wiliyati Widjaya dengan total tagihan Rp1,07 miliar dari empat Sertifikat Simpanan Berjangka yang dibuat pada 3 Juli 2014 dan 28 Agustus 2014.
Selain itu, kreditur lain Djuningsih juga mempunyai nilai piutang sebesar Rp104 juta berdasarkan Bukti Setoran Bank Mandiri tertanggal 30 Januari 2014, kwintasi Penerimaan Simpanan No. 0023298, dan Bilyet Giro No. MJ041413 tertanggal 30 Januari 2015.
Di dalam permohonan PKPU ini, pemohon mengusulkan tim pengurus yang terdiri dari empat orang yakni Kristandar Dinata, Andreas D. Sukmana, Dimas A. Pamungkas, dan Mappajanci R. Saleh.
Koperasi Persada Madani Didesak Restrukturisasi Utang
Koperasi Simpan Pinjam Persada Madani didesak untuk melakukan restrukturisasi utang oleh salah satu krediturnya Heri Sugianto atas utang senilai Rp916,63 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Setyardi Widodo
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
23 menit yang lalu
PDIP: Butuh 5 Kali Pilpres untuk Perbaiki Demokrasi yang Dirusak Jokowi
33 menit yang lalu