Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Korupsi PLTU Sumuradem: JK Bela Mantan Bupati Yance

Waki Presiden RI Jusuf Kalla dalam kesaksian di persidangan dugaan korupsi pengadaan lahan PLTU Sumuradem, Indramayu membeberkan peran mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiudin alias Yance sudah tepat.
PLTU Sumuradem
PLTU Sumuradem

Bisnis.com, BANDUNG - Waki Presiden RI Jusuf Kalla dalam kesaksian di persidangan dugaan korupsi pengadaan lahan PLTU Sumuradem, Indramayu, membeberkan peran mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiudin alias Yance sudah tepat.

Dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (13/4/2015) pihaknya menegaskan langkah percepatan yang dilakukan Yance sudah sesuai dengan perintah pusat. "Jadi kalau tidak cepat dilakukan bisa masalah," katanya.

Saat penasehat hukum bertanya apakah posisi bupati yang juga ketua panitia pengadaan tanah (P2T) dalam proyek tersebut tidak bersalah, JK menjawab posisi bupati yang juga ketua panitia sangat menguntungkan pemerintah.

Hal ini karena dia melakukan program tersebut dengan cepat. "Kalau dia (Yance) telat dalam pembebasan lahan itu, negara akan rugi triliunan rupiah," katanya.

Menurut JK, di banyak tempat saat itu segera dibangun (PLTU) secara bersamaan. Beberapa di antaranya terdapat tiga proyek yang ada di Jabar.

Untuk proyek pembangunan di Indramayu, JK menginstruksikan secara langsung kepada Yance agar tepat waktu. Instruksi tersebut bahkan diperkuat dengan keluarnya Pepres No. 71 yang menginstruksikan proyek pembebasan lahan dan Amdal selesai pada 120 hari. 

Jika dibangun terlambat akan timbul kerugian negara yang besar. Nanti, harus menyalakan diesel, listrik-listrik padam, dan industri juga padam. ‘’Kalau saja terlambat bisa menyebabkan kerugian negara Rp 17 triliun," katanya.

Menurut JK, proyek PLTU di Indramayu termasuk yang tercepat. Dari batas waktu peresmian yang mencapai 2,5 tahun, proyek Indramyu bahkan bisa selesai enam bulan sebelum waktu yang ditentukan. 

Yance dinilai sangat berkontribusi besar dalam pembangunan tersebut. Karena, kalau pembebasan lahan tak selesai akan menimbulkan masalah besar. Contohnya, di daerah Batang, selama tiga tahun tak kunjung selesai. ‘’Berulang kali berkunjung ke Indramayu, sangat mengapresiasi proyek,’’ katanya.

Menurut JK, dalam hubungan kerja, dia memerintahkan ke bupati untuk membantu pembebasan lahan. Prinsipnya, pembahasan lahan bukan ganti rugi tapi ganti untung.

Jadi, jangan merugikan tapi menguntungkan rakyat.‘ ’Boleh di atas NJOP satu atau dua kali di atasnya. Karena, jangan merugikan masyarakat kalau mereka ingin beli tanah lagi harganya lebih mahal,’’ katanya.

Adapun menurut Yance, yang dipermasalahkan dari kasusnya adalah soal HGU. Padahal, pembayarannya di Kantor PLN. Namun, JPU menduga ada aliran dana, dari seseorang. Padahal, orang tersebut mengaku tak kenal dengan dirinya.

‘’Pembebasan tanah masyarakat itu, tak terjadi mark up dan gratifikasi. Saya ingin Pak JK tahu masalahnya,’’ kata Yance saat memperoleh hak untuk memberikan pernyataan di hadapan majelis hakim.

Dalam kasus ini, Yance selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah telah memerintahkan Wakil Ketua P2T dan Sekretaris P2T dalam pembebasan tanah untuk pembangunan PLTU batu bara di Desa Sumuradem, Kabupaten Indramayu.

Namun, dia dituding telah memperkaya orang lain yakni Agung Riyoto sebesar Rp4,1 miliar dan Almond Kurniawan Budiman sebesar Rp1,2 miliar atau suatu korporasi yakni PT Wiharta Karya Agung.

Akibat perbuatan terdakwa, kerugian negara dari proyek pembangunan PLTU Batubara di Desa Sumuradem, Kabupaten Indramayu itu mencapai Rp5,3 miliar

Yance dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pasal 2 itu minimal 4 tahun maksimal 20 tahun serta pasal 3 minimal satu tahun dan kurungan maksimal 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper