Kabar24.com, JAKARTA - Penasihat hukum tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap mengaku kecewa dengan putusan hakim Asiandi Sembiring yang menggugurkan permohonan gugatan praperadilan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Rahmat, dalam putusan hakim Asiandi terdapat perbedaan interpretasi dalam memaknai KUHAP, yang membuat gugatan praperadilan Sutan digugurkan.
"Kita sangat kecewa atas perbedaan interpretasi hukum acara formal KUHAP," tutur Rahmat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Padahal, menurut Rahmat, pihaknya telah memprediksi permohonan gugatan praperadilan yang telah diajukan Sutan, tidak akan gugur. Pasalnya, dalam praperadilan yang telah digelar sejak satu minggu lalu, telah menghadirkan banyak saksi ahli dan berjalan dengan baik.
"Kita prediksi tidak gugur, karena sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti," tukasnya.
Menurut Rahmat, pihaknya akan melaporkan hakim Asiandi ke Komisi Yudisial atas putusannya yang telah menggugurkan gugatan praperadilan Sutan dalam waktu dekat.
"Minggu ini akan dibahas dengan tim penasihat hukum dan setelah itu akan langsung melaporkan ke KY," katanya.