Bisnis.com, JAKARTA—Hasil evaluasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) APBD DKI Tahun Anggaran 2015, Kemendagri menemukan fakta masih tingginya total piutang pajak Pemprov DKI Jakarta yang belum terbayarkan hingga saat ini mencapai Rp10,99 triliun.
Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek, saat ditemui di Kantor Kemendagri, Rabu (8/4) malam.
Berdasarkan data Kemendagri yang Bisnis kutip Jumat (10/4/2015), menyebutkan setidaknya ada 10 jenis pajak daerah yang memberikan kontribusi terhadap total piutang sebesar Rp10,9 triliun tersebut, yakni antara lain :
1. Piutang pajak Rp10,49 triliun,
2. Piutang restribusi Rp87,4 miliar,
3. Piutang BLUD Rp180,8 miliar,
4. Piutang dana perimbangan Rp35 juta,
5. Piutang tuntutan ganti rugi Rp14,5 miliar,
6. Piutang penjualan barang bermerek/kendaraan Rp1,2 miliar,
7. Piutang kerjasama/pemanfaatan aset Rp19,9 miliar,
8. Piutang denda kerjasama pemanfaatan sewa aset Rp98,9 miliar,
9. Piutang tagihan aset kredit ekas BPPN Rp62,1 miliar,
10. Piutang bunga deposito dana cadangan Rp3,2 miliar,
11. Piutang lainnya Rp27,03 miliar.