Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suryadharma Ali: KPK Ingin Balas Dendam

Tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), mengakui bahwa dirinya menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan penahanan dirinya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali memasuki Gedung KPK untuk diperiksa, di Jakarta, Jumat (10/4)./JIBI-Nurul Hidayat
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali memasuki Gedung KPK untuk diperiksa, di Jakarta, Jumat (10/4)./JIBI-Nurul Hidayat

Kabar24.com, JAKARTA—Tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), mengakui bahwa dirinya menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan penahanan dirinya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Saya disodorkan surat perintah penahanan dan saya menolak menandatangani surat perintah penahanan itu berikut berita acaranya," tegas SDA di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/4).

Menurut SDA, alasan dirinya tidak mau menandatangani BAP dan penahanan terhadap dirinya, karena SDA merasa KPK tidak adil selama memperlakukan dirinya sebagai tersangka. "Satu sekali lagi saya merasa diperlakukan tidak adil," katanya.

Selain itu, SDA juga meyakini bahwa alasan KPK menahan dirinya karena KPK ingin belas dendam, lantaran SDA telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan status tersangka kepada dirinya.

"Ini bisa juga sebagai bentuk balas dendam kepada saya karena saya melakukan praperadilan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper