Bisnis.com, JAKARTA—Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota untuk segera menyerahkan kasus sengketa pemberitaan antara seorang politikus Partai Amanat Nasional dan Radar Bekasi ke Dewan Pers.
Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim juga meminta kepolisian menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menangani kasus sengketa pemberitaan yang melibatkan seorang jurnalis Radar Bekasi, Randy Yosetiawan Priogo.
Randy dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PAN Bekasi Utara Iriansyah dengan tuduhan pidana, yakni pencemaran nama baik.
“Tindakan pengadu melaporkan jurnalis ke kepolisian dengan pasal pencemaran nama baik akibat sengketa pemberitaan, bertentangan dengan UU Pers,” kata Ahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2015).
Dia melanjutkan ketidakpuasan atau keberatan terhadap berita harus diselesaikan lewat mekanisme hak jawab dengan memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik narasumber atau pembaca.
Pasal 5 UU Pers mewajibkan media yang bersangkutan wajib memuat hak jawab tersebut secara proporsional. Mekanisme lain ialah melalui hak koreksi, yakni meralat informasi yang keliru yang telah diberitakan.
Selain UU Pers, AJI juga mendesak Polresta Bekasi Kota memproses kasus sengketa pemberitaan itu sesuai nota kesepahaman antara Kepala Kepolisian RI dengan Dewan Pers nomor 01/DP/MoU/II/2012 dan 05/II/2012. Dalam nota itu, Kepolisian memproses laporan pengadu dengan berkonsultasi kepada Dewan Pers hingga sengketa pemberitaan selesai.
Pengaduan ini merupakan buntut dari pemuatan berita berjudul DPC Bekasi Utara Sebut Pimpinan DPD Masa Bodo di Radar Bekasi, 18 Februari 2015. Sumber berita ini, salah satunya, adalah Iriansyah.
Sehari setelah pemuatan berita tersebut, Randy dikeroyok oleh 3 orang di Rumah Makan Arraunah, Jalan Serma Marzuki, Margajaya, Bekasi Selatan. Pengeroyokan ini disaksikan oleh Ketua DPD PAN Kota Bekasi Faturahman Daud dan Iriansyah.
Dua tersangka pengeroyok telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Polresta, tetapi sampai kini belum diadili. Adapun Randy telah dipanggil dan diperiksa Polresta Bekasi Kota pada Kamis (9/4/2015) lalu sebagai saksi.
Berkaitan dengan kasus laporan pencemaran nama baik ini, AJI Jakarta juga mengajak masyarakat, termasuk para politikus, agar menyelesaikan setiap sengketa pemberitaan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana telah diatur di dalam UU Pers, bukan melaporkan jurnalis dengan pasal pencemaran nama baik. []