Kabar24.com, JAKARTA - Bila hasil perkara kasus Komjen Budi Gunawan ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, Badan Reserse Kriminal Polri bakal memperkarakan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kabarasekrim Komisaris Jenderal Budi Waseso menuturkan sebenarnya hasil putusan putusan praperadilan sudah ada alat bukti untuk menindak terhadap oknum anggota KPK yaitu penyalahgunaan wewenang oknum KPK sesuai Pasal 421 KUHP.
"Kalau nanti ditambah berkas yang kita terima ternyata juga terbukti rekayasa atau manipulasi untuk menersangkakan BG, berarti sudah dua alat bukti," katanya di Mabes Polri, Jumat (10/4/2015).
Ditambah lagi dengan bukti-bukti lain, Budi Waseso mencotohkan keterangan saksi ahli dari hasil gelar perkara terbuka. "Ini harus disikapi dengan penegakan hukum. Ya kita harus fair atas persoalan ini," katanya.
Saat ditanya akan memperkarakan oknum KPK, Kabareskrim mengatakan dalam penegakan hukum harus fair. Menurutnya, siapapun harus ditindak jika melanggar.
"Iya dong itu kan pelanggaran hukum, masak kita biarkan," katanya.
Mantan Kapolda Gorontalo itu tidak menyebut siapa oknum KPK yang dimaksud. Namun dia tak menampik bila bahwa oknum tersebut adalah pimpinan dan penyidik KPK yang menangani perkara Komjen Budi Gunawan.
"Setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum baik Polri, KPK atau Kejaksaan, jangan dihubungkan dengan institusi," katanya.
"Ini kan oknumnya, pelakunya. Jangan dilibatkanlagi orginasisasi Polri dengan KPK."
Gelar Perkara Komjen BG, Bareskrim Siap-siap Incar Oknum KPK
Bila hasil perkara kasus Komjen Budi Gunawan ditemukan adanya penyalah gunaan wewenang, Badan Reserse Kriminal Polri bakal memperkarakan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Konten Premium