Bisnis.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi berencana akan melakukan 3 kali operasi minuman keras di Kota Bekasi sepanjang tahun ini, yang diawali saat menjelang bulan Ramadhan tahun ini.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Bekasi Herbert S. Panjaitan mengatakan operasi miras akan dilakukan di toko modern, tempat hiburan dan pasar tradisional. Untuk satu kali operasi, sambungnya, terdiri dari 5 tim yang meliputi seluruh kecamatan di Kota Bekasi.
"Akan ada 3 kali operasi dalam setahun ini. Awalnya pada sebelum puasa," ujarnya, Kamis (9/4/2015).
Perda Nomor 17/2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Miras menyatakan Pemkot melarang peredaran minuman keras di toko modern, tempat hiburan maupun di pasar tradisional. Penjualan minuman keras hanya dipasarkan di hotel berbintang 3, 4 dan 5.
Namun, imbuhnya, kecendrungannya masih ada beberapa lokasi yang menjadi tempat penjualan minuman keras. Dia menuturkan, pada akhir tahun lalu, Pemkot Bekasi telah memusnakan sekitar 11 ribu botol minuman keras berbagai jenis di halaman Pemkot. Pemusnahaan itu sebagai hasil dari operasi yang dilakukan oleh Pemkot dan pihak kepolisian.
Berbeda dengan kota lainnya, imbuhnya, Pemkot Bekasi selama ini tidak mengenakan retribusi dari penjualan miras, sehingga pelarangan tersebut tidak akan berpengaruh pendapatan asli daerah (PAD).
"Kontrbusinya buat Kota Bekasi tidak ada, beda lain dengan daerah lain yang melakukan retribusi terhadap minuman keras."
Pemkot Bekasi Akan Operasi Miras 3 Kali Tahun Ini
Pemerintah Kota Bekasi berencana akan melakukan 3 kali operasi minuman keras di Kota Bekasi sepanjang tahun ini, yang diawali saat menjelang bulan Ramadhan tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu
Historia Bisnis: Upaya Grup Djarum Jaga Dominasi di BCA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 jam yang lalu