Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi gagal memanggil Jero Wacik, yang menjadi tersangka kasus korupsi dalam kedudukannya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Seperti diketahui, Jero Wacik adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, karena dinilai telah menyalahgunakan wewenang sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 lalu. Selain kasus di Menbudpar, Jero juga terkait dengan kasus lain di Kementerian ESDM.
Dalam kasus di Menbudpar, Jero diduga memperkaya diri sendiri dan dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar.
Penasihat hukum Jero, Sugiyono meminta kepada KPK untuk taat pada hukum sementara waktu, dengan tidak memanggil kliennya untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Karena, menurut Sugiyono, praperadilan yang dilayangkan Jero tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Melalui kuasanya, Pak JW (Jero wacik) memohon kepada yang terhormat penyidik KPK untuk menunda dulu pemeriksaan tersangka," tutur Sugiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Menurut Sugiyono, pihaknya sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik KPK.
Sugiyono juga berharap, KPK dapat menunda pemeriksaan terhadap kliennya untuk sementara waktu, sampai proses praperadilannya diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Berhubung alasannya patut dan wajar, mudah-mudahan yang terhormat bapak-bapak penyidik KPK berkenan memahaminya," tukasnya.