Kabar24.com, TANGERANG -- Empat orang dokter di RS Siloam Karawasi harus siap-siap dipolisikan karena tudingan malpraktik.
Kuasa hukum Dasril Ramadhan bakal melaporkan para dokter RS Siloam Karawaci ini ke Polda Metro Jaya pada Jumat (10/4/2015) pukul 10.00 WIB.
Harapan Jaya Siahaan, anggota tim kuasa hukum Dasril Ramadhan, mengatakan melalui pelaporan tersebut maka kasus hukum yang dijalani Dasril bakal ditempuh melalui jalur pidana selain perdata yang proses sidangnya tengah bergulir.
"Kami akan laporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pidana Pasal 360 KUHP soal kelalaian yang akibatkan luka atau kematian, intinya itu," ucap Harapan di sela sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (9/4/2015).
Empat dokter RS Siloam Karawaci yang akan dilaporkan adalah mereka yang terlibat dalam proses perawatan selama Dasril menjalani rawat inap jelang pertengahan tahun lalu.
Sementara itu, di jalur perdata, Achmad Haris selaku ayah Dasril mengajukan gugatan senilai Rp5 miliar. Jumlah ini terdiri dari perhitungan atas biaya pengobatan selama lebih dari 10 bulan Rp3,6 miliar, serta Rp1,5 miliar untuk perawatan pada bulan-bulan mendatang.
"Angka Rp5 miliar itu sangat logic. Sekarang ini anak Pak Haris ini belum normal makanya dibutuhkan biaya pengobatan selanjutnya," tutur Harapan.
Gugatan yang dilakukan Achmad Haris, sebagai orang tua yang mewakili anaknya, berkenaan dengan dugaan malpraktik yang dilakukan Rumah Sakit Siloam Karawaci, Tangerang terhadap anaknya, Dasril Ramadhan.
Achmad menggugat Siloam senilai Rp500 miliar lantaran merasa dirugikan atas pelayanan rumah sakit.
Sebelumnya, Dasril, anak sulung Achmad, mengalami pembusukan kaki kanan.
Hal ini mendera siswa kelas X SMA itu setelah dirinya mendapatkan perawatan dan tindakan medis dari dokter RS Siloam Karawaci.
Operasi pada kaki kanan Dasril harus ditempuh karena dia mengalami cidera parah akibat kecelakaan lalu lintas pada Mei 2014.
Dasril sempat diopname di RS Siloam Karawaci selama sembilan hari.