Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ikut Andil Terciptanya Gelombang Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, banyaknya gelombang gugatan praperadilan yang dilayangkan para tersangka KPK, merupakan kesalahan KPK di masa lalu yang dinilai ceroboh dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Mahfud M.D./Antara
Mahfud M.D./Antara

‎Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai banyaknya gelombang gugatan praperadilan yang dilayangkan para tersangka KPK merupakan kesalahan KPK di masa lalu yang dinilai ceroboh dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Dengan demikian, menurut Mahfud, adalah hal yang wajar jika ada banyak tersangka yang protes terhadap KPK dan akhirnya mengajukan gugatan praperadilan, karena tidak terima ditetapkan tersangka oleh KPK.

"KPK juga turut andil dalam (gelombang) praperadilan ini," tutur Mahfud di Gedung KPK, Kamis (9/4/2015).

Mahfud mengimbau kepada KPK untuk tidak menggantung status tersangka terhadap seseorang terlalu lama. Menurut Mahfud, jika KPK sudah memiliki bukti yang cukup, Mahfud menyarankan agar segera dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, Mahfud meyakini tidak akan ada tersangka yang mengajukan praperadilan terhadap KPK.

"Kalau KPK punya bukti yang cukup, KPK langsung saja ke pengadilan yang benar. Kenapa harus pra (peradilan)," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper