Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apollo Menangi Merek Curesonic

Gugatan pembatalan Apollo Medical Instruments Co. Ltd atas merek Curesonic terhadap PT Fortune Star Indonesia dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ilustrasi sidang/Antara
Ilustrasi sidang/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Gugatan pembatalan Apollo Medical Instruments Co. Ltd atas merek Curesonic terhadap PT Fortune Star Indonesia dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Apollo Medical Instruments Co. Ltd Benny Wullur mengaku lega atas putusan majelis yang menyatakan bahwa pendaftaran merek oleh PT Fortune Star Indonesia (FSI) atas dasar iktikad buruk. Tergugat dinilai telah mendaftarkan merek tanpa izin penggugat.

"Sudah seharusnya demikian karena kami yang memproduksi, sedangkan tergugat mengambil merek tanpa izin," kata Benny kepada Bisnis, Rabu (8/4/2015).

Dikatakan, putusan tersebut dapat melindungi konsumen pengguna merek produk matras kesehatan tersebut. Jika pembatalan tidak dikabulkan, konsumen akan kesulitan mengklaim garansi karena nama perusahaan yang tertera pada produk bukan produsen asli.

Benny menuturkan kedua pihak telah menyepakati perjanjian distribusi sejak 2002 dan diperbaharui pada 2013. Apollo sudah mendaftarkan merek Curesonic sejak Oktober 2014, tetapi belum mendapatkan pengesahan sertifikat.

Kerja sama tersebut, lanjutnya, juga sudah dihentikan sejak November 2013. Pihaknya menghormati hak tergugat dan siap memberikan kontra memori jika FSI mengajukan upaya hukum permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Majelis hakim yang diketuai oleh Sutio J. Akhirno menyatakan pendaftaran merek yang dilakukan tergugat pada 2 Juni 2005 tanpa sepengetahuan penggugat. Apollo juga dinyatakan sebagai pemilik merek sah yang bisa yang mendapatkan hak eksklusif dan perlindungan hukum di Indonesia.

"Menyatakan batal atas merek Curesonic atas nama tergugat," kata Sutio dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (7/4/2015).

Dia juga memerintahkan Direktorat Merek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membatalkan dan mengumumkan pada berita resmi merek.

Secara terpisah, kuasa hukum tergugat Rosita Radjah mengaku tidak bisa menerima putusan majelis dalam perkara No. 73/HKI/Merek/2014/PN.JKT.PST tersebut dan akan segera mengajukan kasasi.

"Kami sangat kecewa dan pasti akan mengajukan kasasi," ujarnya singkat seusai persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper