Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pihak Golden Makmur Beriktikad Tidak Baik

Pihak PT Golden Makmur Citra Sejahtera diindikasikan mempunyai iktikad tidak baik setelah tidak menghadiri rapat kreditur pasca putusan kepailitan.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Pihak PT Golden Makmur Citra Sejahtera diindikasikan mempunyai iktikad tidak baik setelah tidak menghadiri rapat kreditur pasca putusan kepailitan.

Salah satu kurator PT Golden Makmur Citra Sejahtera Asido Hutabarat mengaku sudah mengirimkan surat panggilan kepada direktur dan komisaris. Panggilan tersebut merupakan permintaan para kreditur agar debitur bisa memberikan penjelasan langsung mengenai rencana perdamaian.

"Kantor debitur di kawasan Kelapa Gading, Jakarta juga sudah kosong, kalau tidak hadir iktikadnya sudah tidak baik," kata Asido kepada Bisnis, Selasa (7/4/2015).

Tim kurator telah mendapatkan surat tanggapan dari Lucky Budiarjo selaku direktur utama debitur yang menyatakan telah mengundurkan diri sejak 4 Maret 2014. Direksi yang lain juga tidak memberikan tanggapan.

Surat panggilan yang ditujukan kepada komisaris debitur yakni Stephen Loway Lin tidak tersampaikan karena yang bersangkutan sudah tidak menempati rumah yang tertera dalam alamat surat.

Dia menambahkan kehadiran debitur sangat diperlukan dalam proses kepailitan tersebut untuk melengkapi informasi aset maupun saat verifikasi tagihan para kreditur. Informasi yang dikumpulkan kurator masih sangat terbatas.

Sejauh ini, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa terdapat dana segar debitur yang disimpan dalam rekening PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., dan PT Bank Central Asia Tbk. Ketiga perusahaan perbankan tersebut juga telah dimintai konfirmasi.

Kurator ingin mengetahui rincian  penggunaan uang nasabah. Ada kabar yang mengatakan bahwa uang tersebut digunakan secara pribadi oleh komisaris maupun dipinjamkan kepada sebuah perusahaan tambang.

Asido menuturkan isu-isu dari kreditur tersebut belum bisa dibuktikan kebenarannya tanpa dokumen pendukung. Kreditur yang merasa kecewa dan tidak sabar dipersilakan untuk melaporkan kepada kepolisian atas tuduhan pencucian uang.

Kendati demikian, dia berpendapat fokus utama perkara tersebut adalah mengupayakan pengumpulan boedel pailit secara optimal agar hasilnya bisa segera dibagikan kepada kreditur.

"Kami lebih membutuhkan info dari kreditur, kalau lapor polisi hasil akhirnya debitur itu hanya penjara tanpa membayar utang," ujarnya.

Dalam rapat kreditur, hakim pengawas Sutio J. Akhirno mengatakan debitur sudah mendapatkan relas panggilan resmi dari pengadilan, tetapi tetap tidak hadir. Bahkan, debitur juga tidak memberikan kuasanya kepada pihak lain.

"Indikasinya debitur tidak beriktikad baik, nanti pada saatnya akan kami tetapkan status insolvensi agar kurator segera membereskan asetnya," kata Sutio di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).

Dia menambahkan kurator sudah diberikan kewenangan secara penuh untuk melakukan penyitaan aset. Namun, pencapaian perdamaian dalam perkara tersebut tetap diutamakan.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum debitur Djamalluddin Koedoeboen mengatakan pihaknya sudah tidak lagi berwenang untuk mewakili debitur. Surat kuasanya sudah berakhir saat perkara tersebut diputus 11 Maret 2015.

"Baik debitur maupun komisaris secara pribadi belum memberikan kuasanya kepada kami, persoalan tagihan silakan ditujukan kepada kurator," kata Djamalluddin.

Dalam rapat tersebut, pihaknya membacakan surat dari Stephen Loway. Komisaris tersebut menyatakan bahwa dirinya sudah tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan tagihan kendati menginginkan perdamaian.

Surat yang ditulis Stephen pada 18 Maret 2015 tersebut menjelaskan bahwa kondisi keuangan GMCS lesu saat seluruh dana kelola di luar negeri terhenti pada Mei 2013. Kondisi tersebut menyebabkan efek domino sehingga seluruh pembayaran atas perjanjian kepada nasabah juga terhenti.

Perusahaan pengelola dana nasabah di luar negeri, lanjutnya, tidak bisa memberikan penjelasan mengenai kendala tersebut dan telah dianggap melakukan penipuan. Perusahaan sudah tidak bisa mengharapkan pengembalian uang, sehingga komisaris melakukan segala upaya agar tidak terjadi pailit.

Pihaknya mencoba melakukan pembayaran menggunakan uang pribadi dengan kemampuan terbatas kepada 900 nasabah. Dia juga membantah telah mengambil uang perusahaan karena tidak mempunyai kewenangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper