Kabar24.com, JAKARTA--Markas Besar Kepolisian RI menyatakan pihaknya tak menutup kemungkinan bakal menghentikan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan menyusul tidak lengkapnya berkas yang diterima Bareskrim.
Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Rikwanto mengatakan meskipun berkas tidak lengkap hanya berupa satu bundel fotokopi, namun tetap harus disimpulkan.
"Kalau bisa diajukan maka akan diajukan, kalau tidak ya dihentikan," katanya di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (8/4/2015).
Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Anton Charliyan mengaku heran dengan berkas perkara Komjen Budi Gunawan tersebut.
Menurut dia bagaimana dapat menetapkan tersangka dengan berkas berupa fotokopian itu. "Ada surat pemeriksaan tapi nama yang diperiksa tidak ada," kata Anton.
Kendati begitu Anton mengatakan pihaknya secepatnya akan melakukan gelar perkara kasus Komjen Budi Gunawan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak.
Sehari sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan sejumlah pihak akan dilibatkan dalam gelar perkara berkas kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan agar berjalan dengan transparan.
"Kita akan melibatkan KPK, termasuk tim 9, PPATK, Kejaksaan Agung, pengawas internal, dan pakar hukum," kata Buwas saat dikonfirmasi Bisnis melalui pesan singkat, Selasa (7/4/2015).
Komjen Budi Waseso mengatakan keterlibatan sejumlah pihak diperlukan untuk memastikan gelar perkara kasus Komjen Budi Gunawan yang kini dilimpahkan ke Bareskrim berjalan transparan.
Selain itu, Komjen Budi Waseso juga ingin membuktikan bahwa proses gelar perkara Komjen Budi Gunawan sesuai dengan fakta.
"Kami ingin semua transparan. Kita ingin nanti tidak ada lagi yang berpendapat tidak sesuai dengan fakta," kata Komjen yang dikenal dengan sebutan Buwas ini.