Kabar24.com, JAKARTA—Terpidana mati asal Nigeria Sylvester Obiekwe diketahui masih mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap.
Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan saat ini terpidana mati gembong narkotika Sylvester Obiekwe saat ini mengajukan gugatan atas terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 /G/2015 tentang Penolakan Grasi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut diajukan sebagai upaya Sylvester untuk membatalkan eksekusi hukuman mati. Sylvester divonis hukuman mati pada 2004 oleh Pengadilan Negeri Tangerang setelah terbukti menyelundupkan heroin seberat 1,2 Kg. Pada Februari 2015, permohonan grasi Sylvester ditolak Presiden Joko Widodo
"Sylvester itu bahkan di Nusakambangan pun masih jadi operator, masih mengendalikan peredaran narkotik di Indonesia," kata Prasetyo di Kompeks Istana Kepresidenan, Selasa (7/4).
Bahkan Prasetyo menyebut, Sylvester sudah tiga kali melakukan aksi pengendalian peredaran narkotika dari balik jeruji penjara.
Gugatan ke PTUN, lanjutnya, hanya upaya Sylvester untuk mengulur waktu eksekusi hukuman mati. Sambil menunggu eksekusi, Sylvester justru terus melancarkan aksi sebagai gembong narkotika.
Sylvester merupakan satu dari 10 terpidana mati kasus narkotika yang menunggu eksekusi. Selain Sylvester ada juga Martin Anderson atau Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina), Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (Australia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brazil), dan Zainal Abidin (Indonesia).