Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan memastikan Mario Steven Ambarita, 21 tahun, pemuda yang nekat naik ke celah roda pesawat Garuda Indonesia GA 177 dalam rute Pekanbaru-Jakarta akan dikenai sanksi pidana.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan J.A. Barata mengatakan orang yang dengan sengaja melawan aturan dengan memasuki area steril di bandara akan dikenakan sanksi.
“Kami akan menurunkan penyelidik pegawai negeri sipil [PPNS] untuk menangani kasus ini,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (7/4/2015).
Selain itu, Barata menilai adanya kelalaian dari pihak-pihak yang terkait dengan masalah ini. Namun, untuk memastikan kemungkinan tersebut diperlukan penyedikan modus atau motif dibalik aksi nekat menumpang roda pesawat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel