Bisnis.com, JAKARTA—Istana Kepresidenan menyatakan pencabutan Peraturan Presiden mengenai tunjangan uang muka kendaraan perorangan pejabat negara karena Presiden Jokowi melihat suasana batin dari masyarakat.
"Jadi dalam situasi ekonomi sekarang ini menganggap bahwa Perpres yang dalam rangka membantu pengadaan mobil bagi pejabat itu, ya layak untuk dikembalikan ke Perpres yang lama," kata Mensesneg Pratikno, Selasa (7/4/2015).
Ia menuturkan lahirnya Perpres No 39/2015 tentang perubahan Perpres No 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembagra Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan diawali surat DPR tanggal 5 Januari 2015.
Surat yang diteken Ketua DPR Setya Novanto meminta penyesuaian bantuan untuk uang muka mobil karena aturan 2010 dianggap tidak sesuai dengan inflasi. Surat itu diterima Seskab Andi Widjajanto kemudian diproses di Kementerian Keuangan dan kembali ke Presiden.
Pada saat itu awal Januari, perubahan Perpres dinilai tidak masalah karena situasi ekonomi global masih kondusif. Dua bulan kemudian ternyata kondisi perekonomian global memburuk dengan pelemahan rupiah terhadap dolar AS cukup mengganggu ekonomi Indonesia.
"Itu mempengaruhi situasi ekonomi yang dirasakan masyarakat. Nah karena konteksnya sudah berubah maka teks yang sudah disiapkan awal Januari itu kemudian dirasa oleh presiden tidak tepat waktunya sekarang ini," ujar bekas Rektor UGM tersebut.
Jika aturan dikeluarkan pada waktu diusulkan kemungkinan tidak menjadi persoalan karena tekanan ekonomi global tidak terlalu menekan seperti sekarang ini. Oleh karena itu Jokowi mencabut Perpres No 39/2015 dan mengembalikan pada Perpres yang lama yakni No 68 /2010. Proses pencabutan Perpres sedang dilakukan oleh Sekretariat Kabinet.