Bisnis.com, TANGERANG - Petugas Polresta Tangerang, Banten, menciduk Yd alias Aceng (25) seorang pekerja swalayan terkenal di Balaraja yang sengaja menjual narkotika jenis sabu.
"Kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 0,5 gram sabu serta uang tunai Rp500.000," kata Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto di Tangerang, Senin (6/4/2015).
Agus mengatakan pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ia mengatakan pihaknya telah mengintai pelaku setelah adanya laporan dari warga sekitar pusat perbelanjaan di Balaraja itu.
Dalam pengakuan pelaku dirinya menjual sabu itu kepada seseorang melalui perantara Dedi (30) yang merupakan pengamen jalanan.
Untuk mengembangkan kasus tersebut, polisi juga menahan Dedi untuk meminta keterangan siapa saja penjual sabu lainnya.
Bahkan Aceng sudah lama menjadi target polisi karena sering beroperasi di Terminal Bus Sentiong, Balaraja pada waktu tertentu.
Polisi kemudian memasang strategi dengan berpura-pura sebagai pembeli, namun akhirnya pelaku datang dan menawarkan sabu.
Dalam saku pelaku akhirnya petugas menemukan sabu siap untuk diedarkan yang sudah dikemas khusus.
Pihaknya mengharapkan agar warga memberikan laporan kepada petugas setempat bila melihat ada aksi yang mencurigai apalagi transaksi narkoba.
Pekerja Swalayan Terkenal di Balaraja Diciduk Polisi Karena Jual Sabu
Petugas Polresta Tangerang, Banten, menciduk Yd alias Aceng (25) seorang pekerja swalayan terkenal di Balaraja yang sengaja menjual narkotika jenis sabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
52 menit yang lalu