Kabar24.com, JAKARTA-- Sidang pembacaan dakwaan tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana akhirnya ditunda oleh ketua majelis hakim tindak pidana korupsi.
Pasalnya semua penasihat hukum Sutan Bhatoegana tidak ada yang hadir untuk mendampingi Sutan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Seluruh penasihat hukum Sutan, lebih memilih menghadiri sidang gugatan praperadilan yang telah dilayangkan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN JakSel) dan akan digelar siang ini (6/4/2015).
Menurut Sutan, pihaknya sudah lama mengajukan praperadilan terhadap KPK sebelum Pengadilan Tipikor memanggil Sutan untuk menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor.
"Hari ini praperadilan yang sudah kami ajukan tiga minggu lalu, kan diundur karena ketidakhadiran KPK tanpa alasan, di sana tidak (bisa) dibatalkan," tutur Sutan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4).
Sutan mengakui bahwa penasihat hukumnya saat ini tengah fokus untuk mengurusi praperadilan Sutan, yang sebelumnya telah dijadwalkan untuk menjalani sidang lanjutannya hari ini, setelah pihak KPK tidak menghadiri sidang praperadilan Sutan minggu lalu.
"Mereka (penasihat hukum Sutan) masih fokus di sana (praperadilan), minta kalau bisa mereka jalan dulu karena mereka punya tim hanya itu, setelah selesai baru ke sini," tukas Sutan.