Kabar24.com, NUNUKAN - Pemeirntah Kerajaan Malaysia mendeportasi lagi 127 warga negara Indonesia (WNI) ilegal melalui Kabupaten Nunukan, Kaltara yang berasal dari dua wilayah di Negeri Sabah.
Berita acara serah terima WNI deportasi dari Konsulat RI Tawau, Malaysia kepada Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis (2/4/2015) bahwa dari 127 WNI tersebut sebanyak 85 orang dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau dan 42 orang dari PTS Sandakan.
Dari 127 WNI itu masing-masing 65 laki-laki, 58 perempuan, 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan tiba di Kabupaten Nunukan menggunakan KM Purnama Ekspres salah satu kapal angkutan resmi dari Pelabuhan Tawau sekitar pukul 18.23 wita dan dijemput aparat kepolisian, TNI dan imigrasi setempat.
Berdasarkan data dari Konsulat RI Tawau, sebagian besar WNI yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia tersebut karena kasus keimigrasian atau bekerja di negara itu secara ilegal, seorang tersangkut kasus narkoba dan dua orang karena kasus kriminal.
Salah seorang WNI yang dideportasi kali ini bernama Syarifuddin Sahur (25) mengatakan, dirinya dideportasi karena kasus keimigrasian dan menjalani hukuman selama satu bulan di PTS Tawau.
Pria yang mengaku berasal dari Kabupaten Bulukumba, Sulsel ini masuk bekerja di Malaysia sejak 2006 silam dengan menggunakan paspor lawatan namun masa berlakunya telah berakhir sehingga berada di negara itu secara ilegal.
Syarifuddin Sahur yang telah menikah dengan wanita asli Malaysia saat ini sedang mengurus jaminan IC (Identity Card) oleh istrinya, ujar pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang pasang meubel ini di Batu 2 Tawau. "Saya sekarang lagi urus jaminan oleh istri karena dia warga negara Malaysia," kata dia. []