Bisnis.com, JAKARTA—Pengamat Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin menilai dengan dikeluarkannya putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait konflik internal Partai Golkar maka perubahan fraksi di DPR tidak bisa dilakukan.
Menurut Irman, dengan keluarnya putusan pengadilan untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menkumham yang mengakui kepengutusan kubu Agung Laksono tersebut maka SK Menkumham tidak bisa lagi dijadikan landasan untuk mengambil keputusan hukum.
Dengan demikian, ujarnya, siapapun baik Partai Golkar kubu Munas Ancol ataupun pimpinan DPR tidak bisa mengambil tindakan hukum untuk mengakomodasi permintaan perubahan kepengurusan fraksi di DPR.
“Putusan pengadilan ini sesungguhnya menjadi peringatan kepada Menkumham dari kekuasaan yudikatif atas keputusan yang diterbitkannya,” ujar Irman, Rabu (1/4/2015).
Dalam beberapa hari terakhir ini terjadi perebutan ruang fraksi Partai Golkar di Lantai 12 Gedung DPR setelah Menkumham Yasonna Laoly memutuskan keabsahan kepemimpinan Agung Laksono.
Sedangkan kubu Aburizal Bakrie atau kubu Munas Bali ngotot tidak mau adanya perubahan pimpinan fraksi di DPR karena masih menunggu putusan pengadilan PTUN.