Bisnis.com, SEMARANG - DPD Organda Jawa Tengah sepakat dengan wacana kenaikan maksimal 5% pada tarif angkutan umum sudah sesuai menyusul penaikan harga BBM pada akhir pekan lalu.
Karsidi Anggoro, Ketua DPP Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Jateng, mengatakan rencana penaikan tersebut mesti dilakukan untuk menyesuaikan kenaikan BBM yang menca
"Kenaikan 5% itu sudah cukup untuk batas kenaikan maksimalnnya," katanya kepada Bisnis, Senin (30/3/2015).
Karsidi menuturkan pada saat terjadi harga bbm menurun pada Januari lalu pihaknya telah menetapkan tarif batas atas penurunan sebesar Rp168 per kilometer.
Dengan kenaikan harga BBM pada 28 Maret 2015 lalu, dia berharap tarif batas atas peningkatan akan mencapai Rp173 per km.
"Saya kira itu paling tepat, naik sekitar Rp173 per km," jelasnya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Karsidi Anggoro, Ketua DPP Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Jateng, mengatakan rencana penaikan tersebut mesti dilakukan untuk menyesuaikan kenaikan BBM yang menca
"Kenaikan 5% itu sudah cukup untuk batas kenaikan maksimalnnya," katanya kepada Bisnis, Senin (30/3/2015).
Karsidi menuturkan pada saat terjadi harga bbm menurun pada Januari lalu pihaknya telah menetapkan tarif batas atas penurunan sebesar Rp168 per kilometer.
Dengan kenaikan harga BBM pada 28 Maret 2015 lalu, dia berharap tarif batas atas peningkatan akan mencapai Rp173 per km.
"Saya kira itu paling tepat, naik sekitar Rp173 per km," jelasnya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®