Kabar24.com, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dalam kasus dugaan tindak pidana suap, alih fungsi lahan hutan di wilayah Bogor, Jawa Barat yang digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan elite terpadu dengan terdakwa mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Sui Teng.
Kali ini Pengadilan Tipikor juga telah menghadirkan "tangan kanan" dari KCK, Robin Zulkarnain. Dalam kesaksiannya, Robin menjelaskan bahwa sempat ada pertemuan antara KCK dengan Hakim Muda Bidang Pengawasan, Timur Manurung beberapa waktu lalu.
"Ada pertemuan di Hotel Sultan sebanyak dua kali antara Pak Cahyadi dengan Hakim Timur," tutur Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/3).
Selain itu, Robin juga mengatakan pertemuan yang telah terjadi antara Timur dan KCK tersebut dilakukan sebelum KCK ditangkap oleh KPK atas perkara dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan hutan.
Namun, menurut Robin setelah KCK ditangkap pihak KPK, dirinya tidak mengetahui apakah ada pertemuan berikutnya antara Timur dan KCK, setelah KCK ditahan.
"Setahu saya, setelah (KCK) ditangkap tidak ada pertemuan lagi (dengan Timur)," tukas Robin.
Seperti diketahui, mantan Presiden Direktur PT Sentul City, Sui Teng telah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Sui Teng juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pengaturan dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.
Sui Teng ditetapkan sebagai tersangka, karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Setelah ditemukan dua alat bukti disimpulkan bahwa KCK alias ST diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 7 Mei 2014 lalu terkait kasus tersebut.
Dari hasil OTT tersebut KPK mengamankan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan M Zairin serta satu orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap.
Tipikor Jakarta Gelar Sidang Alih Fungsi Lahan di Bogor
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dalam kasus dugaan tindak pidana suap, alih fungsi lahan hutan di wilayah Bogor, Jawa Barat yang digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan elite terpadu dengan terdakwa mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Sui Teng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Martin Sihombing
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

36 menit yang lalu
Car Free Night Diuji Coba Sabtu Ini, Rano Karno: Ada Pawai Obor

52 menit yang lalu
DPR Soal Peluang Bentuk Pansus Pasca Putusan MK soal Pemilu Terpisah

1 jam yang lalu
Pengawasan ke Polri Lemah, MK Diminta Bubarkan Kompolnas
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
