Kabar24.com, JAKARTA - Setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan gugatan warga negara terhadap privatisasi air di Jakarta, kemarin, Selasa (24/3).
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Rabu (25/3/2015) dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta, ada tujuh putusan yang dikeluarkan PN Jakpus terkait gugatan itu.
Adapun tergugat dari gugatan tersebut ialah Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI, PAM Jaya. Selain itu operator air bersih di Jakarta yakni Palyja dan Aetra juga menjadi turut tergugat.
Berikut 7 putusan tersebut:
1. Para tergugat lalai memberikan hak atas air yang merupakan hak asasi manusia.
2. Para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang merugikan negara dan warga Jakarta.
3. Menyatakan PKS antara PAM dan Turut tergugat batal dan tidak berlaku.
4. Menghentikan swastanisasi air di Jakarta.
5. Mengembalikan pengelolaan air minum ke Pemprov DKI Jakarta.
6. Melaksanakan pemenuhan hak atas air sesuai prinsip hak atas air dalam
Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, serta komentar
umum tentang hak atas air.
7. Mencabut surat Gubernur DKI dan Surat Menteri Keuangan RI yang mendukung swastanisasi.