Kabar24.com, JAKARTA- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersikukuh akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang mengatur tentang pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB).
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan untuk melakukan revisi terhadap PP tersebut dengan beberapa pihak terkait.
"Kita masih bahas terus," tutur Yasonna usai mengikuti sebuah acara diskusi di Jakarta, Senin (23/3).
Yasonna menambahkan, bahwa revisi terhadap PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut, sudah diwacanakan langsung Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi. Namun, Yasonna membantah konsep rivisi pemberian remisi dan PB tersebut dengan mengurangi masa tahanan, tetapi dengan cara memperbaiki sistem yang dinilai Yasonna masih kurang.
"Itu sudah diwacanakan. Konsepnya itu bukan mengurangi tapi memperbaiki sistemnya," tukasnya.
Yasonna Ngotot Mau Revisi PP 99/2012 soal Remisi
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersikukuh akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang mengatur tentang pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
31 menit yang lalu
Aksi Jual JPMorgan & Blackrock saat Saham Mandiri (BMRI) jadi Top Laggard

33 menit yang lalu
Rekomendasi Saham, Kans Indeks Bisnis-27 Melaju
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

3 menit yang lalu
Prabowo Beri Lampu Hijau RUU Perampasan Aset, DPR Siap Eksekusi?

27 menit yang lalu
RI-Kazakhstan Jajaki Implementasi Kerja Sama Bidang Kesehatan
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
