Kabar24.com, JAKARTA- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersikukuh akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang mengatur tentang pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB).
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan untuk melakukan revisi terhadap PP tersebut dengan beberapa pihak terkait.
"Kita masih bahas terus," tutur Yasonna usai mengikuti sebuah acara diskusi di Jakarta, Senin (23/3).
Yasonna menambahkan, bahwa revisi terhadap PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut, sudah diwacanakan langsung Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi. Namun, Yasonna membantah konsep rivisi pemberian remisi dan PB tersebut dengan mengurangi masa tahanan, tetapi dengan cara memperbaiki sistem yang dinilai Yasonna masih kurang.
"Itu sudah diwacanakan. Konsepnya itu bukan mengurangi tapi memperbaiki sistemnya," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel