Kabar24.com, JAKARTA- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersikukuh akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang mengatur tentang pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB).
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan untuk melakukan revisi terhadap PP tersebut dengan beberapa pihak terkait.
"Kita masih bahas terus," tutur Yasonna usai mengikuti sebuah acara diskusi di Jakarta, Senin (23/3).
Yasonna menambahkan, bahwa revisi terhadap PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut, sudah diwacanakan langsung Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi. Namun, Yasonna membantah konsep rivisi pemberian remisi dan PB tersebut dengan mengurangi masa tahanan, tetapi dengan cara memperbaiki sistem yang dinilai Yasonna masih kurang.
"Itu sudah diwacanakan. Konsepnya itu bukan mengurangi tapi memperbaiki sistemnya," tukasnya.
Yasonna Ngotot Mau Revisi PP 99/2012 soal Remisi
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersikukuh akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang mengatur tentang pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
13 jam yang lalu
Taruhan Besar di Saham Adaro Minerals (ADMR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
7 jam yang lalu