Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

ANCAMAN ISIS: Ini Pertimbangan Mendagri Sulit Cabut Kewarganegaraan 16 WNI

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpendapat pihaknya belum memikirkan untuk mencabut status kewarganegaraan 16 warga negara Indonesia yang ditahan oleh otoritas keamanan Turki
Dika Irawan
Dika Irawan - Bisnis.com 23 Maret 2015  |  13:44 WIB
ANCAMAN ISIS: Ini Pertimbangan Mendagri Sulit Cabut Kewarganegaraan 16 WNI
ISIS. - www.thedailybeast.com

Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpendapat pihaknya belum memikirkan untuk mencabut status kewarganegaraan 16 warga negara Indonesia yang ditahan oleh otoritas keamanan Turki.

"Saya kira belum ke sana [cabut kewarganegaraan], karena tugas negara adalah melindungi warga negara," katanya di gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Dia menilai perlu dibuat peraturan terpadu terkait ISIS. Pihaknya menyatakan perlu dipertegas Undang-undang mengenai teroris untuk mempermudah imigrasi mencekal warga negara Indonesia yang ingin bergabung dengan ISIS.

Menurut dia ketegasan peraturan itu untuk memudahkan aparat kepolisian serta pihak terkait dalam memproses hukum warga negara Indonesia yang ikut dengan ISIS.

Sementara itu Tjahjo mengungkapkan di Poso, Sulawesi Tengah terdapat hampir 100 warga negara asing yang sedang berjihad. Menurut dia doktrinnya sudah jelas, kalau tidak berjihad di Suriah maka berjihad di Poso.

Seperti diwartakan sebelumnya, 16 warga negara Indonesia ditahan oleh otoritas keamanan Turki karena diduga akan bergabung dengan ISIS di Suriah. Sedangkan 16 lainnya yang dinyatakan hilang belum ditemukan hingga saat ini, kepolisian menduga mereka bergabung dengan ISIS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ISIS
Editor : Linda Teti Silitonga

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top