Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ironis, Polri Tak Punya Dasar Hukum Larang Organisasi ISIS di Indonesia

Sejauh ini, rupanya belum ada dasar hukum yang bisa dijadikan alasan untuk melarang keberadaan organisasi macam ISIS di Indonesia.
Dika Irawan
Dika Irawan - Bisnis.com 23 Maret 2015  |  12:48 WIB
Ironis, Polri Tak Punya Dasar Hukum Larang Organisasi ISIS di Indonesia
Ilustrasi - Reuters

Bisnis.com, JAKARTA--Situasi ironis terjadi terkait fenomena ISIS dan keinginan agar Indonesia melarang keberadaan faham itu.

Sejauh ini, rupanya belum ada dasar hukum yang bisa dijadikan alasan untuk melarang keberadaan organisasi macam ISIS di Indonesia.

Akibatnya, Kepolisian RI belum menyatakan secara tegas keberadaan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) sebagai organisasi teroris di Indonesia, menyusul belum adanya peraturan terkait kelompok itu.

Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pihaknya menggunakan hukum positif seperti Undang-undang Antiteror atau tindak pidana umum di dalam KUHP untuk menindak seseorang yang memiliki kaitan jaringan ISIS.

"Selama ini kalau mereka melakukan aksi teror masuk dalam ketentuan UU Antiteror yang kita proses," katanya di gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Lebih lanjut Badrodin mengakui agar pihaknya dapat leluasa menindak anggota ISIS maka mesti dibuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang ISIS. Selain itu, dia menyarankan agar memperluas Undang-undang Antiteror.

"Supaya dasar hukum kita jelas ini melarang ISIS tapi dasar hukumnya enggak ada," ujar Badrodin.

Seperti diketahui 16 warga negara Indonesia ditahan oleh otoritas keamanan Turki karena diduga akan bergabung dengan ISIS di Suriah. Sedangkan 16 lainnya yang dinyatakan hilang belum ditemukan hingga saat ini, kepolisian menduga mereka bergabung dengan ISIS.

Baru-baru ini, tim Detasemen Khusus Antiteror 88 menangkap sejumlah orang yang diduga memiliki kaitan dengan jaringan ISIS di sejumlah tempat.

Mereka yang ditangkap antara lain Koswara dan Furqon di Tambun, Bekasi. Kemudian, Amin Mude di Kabupaten Bogor. Aprimul Hendri di Petukangan, Jakarta Selatan, dan Tuah Febrwansyah bin Arif Hasruddin alias Fahri di Tangerang Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

polri ISIS
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top