Bisnis.com, JAKARTA-- Tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana telah dijemput paksa penyidik KPK, dari Rutan Salemba ke Rutan KPK dengan pengawalan ketat dari enam orang brimob polri.
Sutan dijemput paksa karena dinilai telah menghalang-halangi proses penyidikan dengan melakukan penolakan pemindahan penahanan serta menolak penyitaan mobil mewahnya berjenis Toyota Alphard dari kediamannya beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui Sutan merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) pada tahun 2013 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.
"Tanya kawan-kawan KPK sajalah. Tidak mau hadir saja saya," ketus Sutan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap membenarkan kliennya telah menolak menandatangani berita acara untuk pelimpahan penahanan. Alasannya, karena pihak Sutan masih menunggu proses gugatan praperadilan yang diajukannya beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Padahal masa tahanan bang Sutan itu berakhir tanggal 2 April 2015. Kalau praperadilan telah berjalan seminggu ini (dari) 23 Maret itu kan sudah terjadwal di PN Selatan. Kalau sidang seminggu pastinya putusan itu seminggu tanggal 30 Maret," ujar Rahmat.