Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara dari tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana ke tahap penuntutan.
Namun, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha dalam proses pelimpahan berkas perkara Sutan ke tahap penuntutan, KPK sempat mendapatkan perlawanan dari Sutan dengan cara menolak untuk hadir ke KPK.
"Yang bersangkutan menolak hadir, sehingga penyidik dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) mendatangi yang bersangkutan (Sutan) ke Rutan Salemba," tutur Priharsa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Sehingga menurut Priharsa, pihak KPK melakukan pelimpahan berkas perkara Sutan di Rutan Salemba yang dihadiri tim penyidik KPK, JPU dan penasihat hukum Sutan.
Namun perlawanan Sutan dan penasihat hukumnya kembali dilakukan di Rutan Salemba. Sutan menolak menandatangani berkas pelimpahan perkara dirinya.
"Tersangka dan kuasa hukum menolak menandatangani berkas pelimpahan dan produk turunan lainnya. Sehingga penyidik membuatkan berita acara penolakan penandatanganan," kata Priharsa.
Selain itu, Priharsa mengatakan pihak KPK telah memperpanjang masa penahanan terhadap Sutan, yang dimulai sejak hari ini, 20 Maret 2015 hingga 8 April 2015 nanti.
Seperti diketahui Sutan merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) pada tahun 2013 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.