Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Jateng: Alat Cantrang Boleh Dipakai Nelayan. Begini Alasannya

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merespon positif atas kesempatan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan tenggat selama September 2015 bagi nelayan untuk memanfaatkan alat tangkap cantrang.
Presiden Joko Widodo ( kanan) menyantap soto bersama (kiri ke kanan) Ketua Umum PDI Perjuangan, Ketua Umum PPP hasil muktamar Surabaya M. Romahurmuziy, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, dan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella di Soto Gading, Solo, Jateng, Sabtu (14/2)./Antara
Presiden Joko Widodo ( kanan) menyantap soto bersama (kiri ke kanan) Ketua Umum PDI Perjuangan, Ketua Umum PPP hasil muktamar Surabaya M. Romahurmuziy, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, dan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella di Soto Gading, Solo, Jateng, Sabtu (14/2)./Antara

Bisnis.com,SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merespon positif atas kesempatan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan tenggat selama September 2015 bagi nelayan untuk memanfaatkan alat tangkap cantrang.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan sampai saat ini beberapa nelayan tidak bisa melaut akibat kebijakan dari pemerintah yang melarang penggunaan alat cantrang untuk menangkap ikan di laut. Kendati demikian, pihaknya mengatakan masih menunggu surat resmi dari menteri KKP terkait masa transisi yang akan berakhir pada September tahun ini.

Menurutnya, surat tersebut penting karena akan membantunya untuk mengambil kebijakan yang tidak merugikan nelayan dan tidak merusak lingkungan.

"Saya butuh surat itu untuk saya segera edarkan. Pokoknya sampai dengan September begini caranya," katanya dalam keterangan resminya, Rabu (18/3/2015).

Ganjar menginginkan adanya pendataan kapal untuk mengetahui kapasitas kapal yang riil. Pasalnya, selama ini masih banyak kapal yang berkapasitas di bawah 30 GT namun kenyataannya di atas 30 GT.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Gellwynn Jusuf mendatangi Pemprov Jateng untuk memberikan informasi mengenai toleransi penggunaan alat tangkap cantrang selama masa transisi hingga September 2015.

Gellwynn menjelaskan asal kapasitas kapal di bawah 30 GT dan areal penangkapan ikan di bawah 12 mil, menjadi kewenangan gubernur untuk memutuskan kebijakan penggunaan alat tangkap ikan. Kewenangan gubernur tersebut juga diperkuat dengan Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Silahkan saja, sepanjang itu di bawah 12 mil pak gub silahkan untuk memberikan kesempatan masih menangkap dengan cantrang. Tentu karena di bawah 12 mil sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014. Jadi, kapal itu hanya boleh dibawah 30 GT," katanya

Gellwynn menambahkan, dilarangnya alat tangkap cantrang oleh Menteri KKP Susi Pudjiastuti karena penggunaannya terus bertambah. Pada 1997, hanya 400 an cantrang yang digunakan. Kini penggunaannya sudah mencapai 2.600 buah.

Bertambahnya alat tangkap cantrang tersebut membuat kerusakan lingkungan laut semakin besar. Bahkan menurut hasil penelitian dari KKP, potensi stok ikan di perairan Jawa Tengah sudah menurun hingga 50 persen. Persoalan itulah yang menjadi alasan dilarangnya alat tangkap cantrang.

"Sejauh mana daya kerusakan itu nanti kita lihat. Tapi dalam hal penelitian yang kita lakukan di KKP, untuk perairan di Jawa Tengah ini potensi ikan stoknya sudah menurun 50 persen," ujarnya.

Terkait adanya 300 kapal di Jawa Tengah yang tidak dapat melakukan perpanjangan izin, Gellwynn menyampaikan tidak perlu menunggu regulasi dari KKP. Jika kapal tersebut berkapasitas di bawah 30 GT, kebijakan itu berada di Dinas Kelautan dan Perikanan.

Namun, dirinya berharap nelayan dapat mengganti alat tangkap mereka demi melindungi lingkungan laut. Sementara terkait permintaan Ganjar untuk melakukan kajian bersama antara nelayan, KKP, DKP dan akademisi, dirinya akan menyampaikannya terlebih dahulu ke Menteri Susi Pudjiastuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper