Kabar24.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung membenarkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menetapkan adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan, Helmi Hasan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Helmi Hasan yang juga menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos tahun anggaran 2012-2013 yaitu sebesar Rp11,4 miliar.
"Benar, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Tony mengatakan selain Helmi, pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya yaitu Wakil Bupati Bengkulu Patriana Sosialinda, mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi yang kini menjabat sebagai DPD Bengkulu.
Tersangka lainnya yaitu Ketua DPRD Bengkulu tahun 2009-2014 Sawaludin Simbolon, Wakil Ketua DPRD Irman Sawiran, anggota DPRD Shandi Bernando dan Direktur BUMD Ratu Agung Niaga Diansyah Putra.