Bisnis.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran produk televisi rekondisi dengan sejumlah merek dagang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol A. Liliek Darmanto mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku, pria asal Karanganyar, Jateng, dengan inisial MK.
Tersangka memanfaatkan limbah komputer yang dibeli dengan harga murah untuk memproduksi televisi dengan sejumlah merek.
"Limbah komputer direkondisi dengan menggunkanan merek-merek yang belum familiar, yaitu Veloz, Maxreen, Vitron, dan Zener," katanya di sela-sela konferensi pers, Selasa (17/3/2015).
Liliek menuturkan televisi rekondisi yang diproduksi tersangka berukuran tidak lebih 17 inchi. Pasalnya, MK menggunakan monitor komputer bekas yang umumnya berukuran 14-15 inchi.
Produk itu kemudian dijual dengan kisaran harga Rp400.000-Rp500.000 per unit.
"Jadi, kami harap masyarakat bisa mewaspadai produk ini. Penyebaran produk sudah samapai Yogyakarta, Solo, Karanganyar dan Madiun, Jawa Timur," katanya.
Untuk itu, Liliek menuturkan MK terbukti melanggar undang-undang mengenai perdagangan, perindustrian dan perlindungan konsumen.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Purbohadijoyo menuturkan pelaku membuka usaha reparasi alat elektronik sebagai kedok tempat produksi rekondisi. MK mempekerjakan delapan karyawan.
Tersangka, jelasnya, dapat meraup omzet hingga Rp11 juta per bulan. Djoko mengungkapkan tersangka mampu memproduksi 30-40 televisi sebulan. "Itu tergantung order toko. Tapi awalnya dia yang menawarkan," ujarnya.
Djoko menambahkan usaha tersebut sudah berlangsung selama dua tahun.
Polda Jateng Ungkap Pengedar Televisi Abal-abal, Ini Modusnya
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran produk televisi rekondisi dengan sejumlah merek dagang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Oktaviano DB Hana
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium