Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita mobil Toyota Alphard milik mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Untuk SB (Sutan Bhatoegana), KPK tetap melakukan penyitaan, jadi Jumat (13/3) siang kemarin KPK melakukan penyitaan mobil (Toyota) Alphard," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Sebelumnya pada Selasa (10/3), penyidik KPK sempat berupaya untuk melakukan penyitaan mobil Toyota Alphard nomor polisi B 1957 SB itu tapi batal karena dihalang-halangi pihak keluarga.
"Penyitaan sebelumnya kan gagal karena ada perlawanan dari keluarga. Kemudian Jumat (13/3) kemarin KPK minta bantuan pada dealer karena kuncinya memang tidak diserahkan oleh pihak keluarga," tambah Priharsa.
Mobil tersebut bahkan baru berhasil dibawa ke KPK dengan menggunakan mobil derek.
"Jadi KPK minta bantuan dealer untuk membuka mobil tersebut. Kemudian ada juga mobil derek, petugas menderek mobil itu ke KPK, tuh ada mobilnya di sana," ungkap Priharsa.
Priharsa juga menambahkan meski Sutan mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK, namun KPK tetap melanjutkan penyidikan kasusnya.
"Sebetulnya untuk praperadilan, itu tidak menghentikan proses penyidikan," tegas Priharsa.
Priharsa juga mengakui bahwa KPK sudah menerima undangan untuk menghadiri sidang praperadilan Sutan yang akan digelar pada 23 Maret 2015di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sutan Bhatoegana mendaftarkan praperadilannya pada 4 Maret lalu. Pendaftaran tersebut ia lakukan menyusul putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan pada 16 Februari 2015 menetapkan status tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan dalam perkara dugaan transaksi-transaksi mencurigakan tidak sah.
Dampaknya sejumlah tersangka KPK mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan yaitu mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013, Sutan Bhatoegana dan terakhir adalah mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo dalam perkara dugaan penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak Badan PT BCA.
Kuasa hukum Sutan, Razman Arif Nasution menilai proses penyidikan di KPK yang tidak sesuai Undang-undang yaitu pasal 51 KUHAP yang menyebut seorang tersangka harus diberi tahu apa yang menjadi ketersangkaannya.
Dasar lain yang menjadi permohonan gugatan praperadilan adalah adanya upaya-upaya KPK seperti pembohongan dan pengalihan kasus sebenarnya