Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dan Swiss akan membahas kesepakatan kerjsamana di bidang hukum berbentuk mutual legal assistance (MLA) yang memungkinkan negara dapat mengembalikan aset-aset kejahatan asal Indonesia yang saat ini disimpan di Swiss.
Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi menyampaikan kesepakatan kerjasama MLA tersebut akan mulai dibahas pada April dan ditargetkan selesai tahun ini.
"Negosiasi pertama akan kita laksanakan April mendatang, dan pemerintah kedua negara sepakat untuk mennyegerakan penyelesaian kesepakatan tersebut tahun ini," kata Retno di Jakarta, Senin (16/3/2015).
Retno menggarisbawahi pentingnya kesepakatan MLA bagi Indonesia dan Swiss, terutama dalam proses pengembalian aset aktivitas kriminal. Dengan kesepakatan MLA, lanjut Retno, kedua pemerintah menunjukkan komitmen untuk memberantas kejahatan lintas batas.
Seperti diketahui, Swiss kerap menjadi negara ‘persinggahan’ aset-aset dari aktivitas kriminal, seperti hasil korupsi.
Sebagai anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), tahun lalu Swiss menjadi salah satu negara yang menandatangani kesepakatan pertukaran informasi pajak (tax information) untuk meminimalisasi aktivitas penyembunyian aset kriminal. []