Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usut Korupsi, KPK Harus Jauhi Dendam Pribadi

DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjauhkan dendam pribadi saat mengusut kasus korupsi pejabat.
Pimpinan KPK
Pimpinan KPK

Kabar24.com, JAKARTA—DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjauhkan dendam pribadi saat mengusut kasus korupsi pejabat.

Fadli Zon, Wakil Ketua DPR, mengatakan KPK harus taat secara hukum, sesuai dengan prosedur dalam mengusut kasus korupsi.

“Dalam menetapkan status tersangka, pakai SOP yang ada. Jangan ada dendam dan ego,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (16/3).

Permintaan itu, diungkap langsung oleh Fadli saat kelima komisioner KPK datang untuk bersilaturahmi dengan pimpinan DPR. “Itu satu dari sejumlah masukan yang saya ungkap dalam pertemuan.”

Menurutnya, KPK bukan alat untuk membalas dendam kepada seseorang yang dianggap pernah mencurangi. “KPK harus tetap dalam koridor hukum dalam memberantas korupsi di Tanah Air,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, KPK juga harus menjelaskan apa syarat dan bagaimana prosedur penyadapan kepada calon tersangka.

“Di negara maju, penyadapan bisa dilakukan atas izin dari otoritas tertentu. Bukan seenaknya sendiri.”


Menurutnya, KPK saat ini masih semaunya sendiri dalam melakukan penyadapan.

“Untuk itu, DPR juga meminta untuk membenahi prosedur penyadapan. Jangan semena-mena menyadap orang,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper