Kabar24.com, JAKARTA—DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjauhkan dendam pribadi saat mengusut kasus korupsi pejabat.
Fadli Zon, Wakil Ketua DPR, mengatakan KPK harus taat secara hukum, sesuai dengan prosedur dalam mengusut kasus korupsi.
“Dalam menetapkan status tersangka, pakai SOP yang ada. Jangan ada dendam dan ego,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (16/3).
Permintaan itu, diungkap langsung oleh Fadli saat kelima komisioner KPK datang untuk bersilaturahmi dengan pimpinan DPR. “Itu satu dari sejumlah masukan yang saya ungkap dalam pertemuan.”
Menurutnya, KPK bukan alat untuk membalas dendam kepada seseorang yang dianggap pernah mencurangi. “KPK harus tetap dalam koridor hukum dalam memberantas korupsi di Tanah Air,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, KPK juga harus menjelaskan apa syarat dan bagaimana prosedur penyadapan kepada calon tersangka.
“Di negara maju, penyadapan bisa dilakukan atas izin dari otoritas tertentu. Bukan seenaknya sendiri.”
Menurutnya, KPK saat ini masih semaunya sendiri dalam melakukan penyadapan.
“Untuk itu, DPR juga meminta untuk membenahi prosedur penyadapan. Jangan semena-mena menyadap orang,” tegasnya.