Bisnis.com, TANGERANG — Kendati Pemerintah Indonesia dengan tegas menghukum pengedar narkoba dengan hukuman mati, hal itu rupanya tidak menyurutkan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional ke dalam negeri.
Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta bulan lalu berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 6.720 gram.
Okto Irianto, Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, mengatakan penyelundupan pertama terjadi pada bulan lalu ketika petugas mendeteksi sebuah paket kiriman mencurigakan berupa travel bag dari Hongkong.
“Petugas langsung melakukan pemeriksaan fisik. Hasil pemeriksaan ditemukan 6.066 gram sabu yang disembunyikan di dinding travel bag dengan perkiraan nilai mencapai Rp12,2 miliar,” katanya di Tangerang, Rabu (11/3/2015).
Berdasarkan barang bukti tersebut, lanjutnya, pihaknya langsung melakukan pengembangan penyelidikan dengan menelusuri alamat penerima barang di Karawaci, Kota Tangerang. Dalam aksi tersebut petugas berhasil menangkap tersangka yang berjumlah empat orang.
Dia mengatakan, tiga tersangka penyelundupan narkotika merupakan warga negara Indonesia yang terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan. Adapun satu tersangka lainnya merupakan warga negara Nigeria dengan jenis kelamin laki-laki.
Pada kasus kedua, tuturnya, Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap penyelundupan sabu seberat 657 gram dalam 68 kapsul sintetis yang ditelan oleh seorang perempuan warga negara Kenya berinisial.
Pelaku menyelundupkan sabu tersebut, menurutnya membawa obat-obatan terlarang ini dari Nairobi, Kenya. Berdasarkan penilaian awal, nilai sabu yang coba diselundupkan mencapai Rp1,4 miliar.
“Intelijen mencurigai wanita ini ketika tiba di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta bulan lalu. Petugas langsung memeriksa barang bawaannya, namun tidak menemukan apa-apa. Ketika petugas melakukan rontgen pada tubuh pelaku ditemukan sabu-sabu dalam perutnya,” ungkapnya.
Dalam pengembangan kasus, ujarnya, petugas berhasil menangkap satu laki-laki warga Nigeria dan satu perempuan warga negara Indonesia yang bertugas menerima barang. Seluruh pelaku yang ditangkap langsung diserahkan kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Wakil Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resort Bandara Soekarno-Hatta AKP Subekti mengatakan perkiraan nilai barang bukti atas dua kasus ini mencapai Rp13,5 miliar. Kendati para pelaku telah ditangkap, pihaknya masih mencari pengendali dan penerima lainnya yang belum tertangkap.
“Para pelaku dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35/2009 tentang penyelundupan narkotika golongan satu. Ancaman hukumannya paling berat hukuman mati,” tuturnya.