Kabar24.com, JAKARTA--Lain pengadilan, bisa lain pula putusan yang dikeluarkan hakim.
Tak seperti Komjen BG yang gugatan praperadilannya dimenangkan hakim, seorang pedagang sapi di Purwokerto harus menerima kenyataan gugatan praperadilannya ditolak pengadilan negeri setempat.
Terkait fakta itu, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki penilaian tersendiri terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Purwokerto yang menolak gugatan praperadilan Mukti Ali, pedagang sapi yang berstatus tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan terkait putusan tersebut hakim memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara.
"Hakim yang punya kewenangan untuk memutuskan sesuai dengan undang-undang dan keyakinannya," kata Rikwanto melalui pesan singkat, Selasa (10/3/2015).
Walaupun terdapat yurisprudensi untuk penetapan tersanga dapat dipraperadilankan, namun kata Rikwanto tetap hal tersebut tidak harus diikuti pula oleh hakim lain yang menyidangkan.
Seperti diwartakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Purwokerto, Banyumas Jawa Tengah Kristanto Sahat tidak mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka korupsi Mukti Ali sekaligus memenangkan Kepolisian Resort Banyumas.
Gugatan praperadilan ditolak lantaran penetapan tersangka bukan kewenangan praperadilan. Keputusan hakim Kristanto tentu bertolak belakang dengan putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Belum diketahui, langkah hukum apa lagi yang akan dilakukan Mukti Ali yang sehari-hari dikenal sebagai pedagang sapi itu.