Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Sahkan Kubu Agung: JK Anggap Dualisme Golkar Selesai

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai polemik dualisme kepengurusan Partai Golkar sudah selesai seiring Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum partai berlambang pohon beringin ini.
Ketua Umum partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (kiri) dan Sekjen Zainudin Amali melakukan jumpa pers, di Jakarta, Rabu (4/2/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Ketua Umum partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (kiri) dan Sekjen Zainudin Amali melakukan jumpa pers, di Jakarta, Rabu (4/2/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai polemik dualisme kepengurusan Partai Golkar sudah selesai seiring Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum partai berlambang pohon beringin ini.

JK menuturkan seluruh pihak harus menaati keputusan Mahkamah Partai yang kemudian disahkan oleh Menkumham Yasonna Laoly.

Yasonna mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang No. 2/2011 tentang perubahan atas UU No. 2/2008 tentang Partai Politik.

Dia menjelaskan dalam pasal tersebut disebutkan bahwa keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

"Ya kita harus mentaati keputusan Mahkamah Partai yang kemudian disahkan oleh Menkumham. Begitu garis hukumnya yang jelas. Ya kita ikut hukum saja," kata JK di kantornya, Selasa (10/3/2015).

Politisi Senior Partai Golkar ini menegaskan polemik dualisme tersebut sudah selesai seiring keluarnya keputusan Menkumham yang mengesahkan Kepengurusan hasil Munas Ancol versi Agung Laksono.

Apalagi keputusan Menkumham diambil setelah proses di pengadilan dan Mahkamah Partai.

"Mahkamah Partai sudah bekerja dan itu hasilnya. Maka hasilnya harus didaftar ke pemerintah, pemerintah sudah keluarkan pengesahannya. Ya selesai sudah," tuturnya.

Sebelumnya, kubu Aburizal Bakrie akan melayangkan gugatan atas keputusan Menkumham tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Jakarta Barat.

Sementara itu, JK menyarankan agar Kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono sebagai Ketua Umum mengakomodir kubu Ical, sehingga partai ini benar-benar islah dan tidak lagi ada kubu di tubuh partai.

"Harus. Itu putusan mahkamah itu. Harus mengakomodir kubu Ical ya harus itu. Tentu ada yang tidak mau juga kan, yang mau silakan aja. Itu namanya islah," kata JK.

Wapres menambahkan saat pemerintahan bergulir, tidak ada lagi koalisi-koalisi seperti dalam pertempuran Pilpres. Menurutnya, sebelum keputusan terkait pengurusan Partai Golkar, Ical sudah berkawan baik dengan dirinya dan dekat dengan pemerintahan. Salah satu buktinya adalah pembahasan APBN-P 2015 yang dinilai relatif lancar, cepat, dan tidak ada masalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper