Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly telah mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar di bawah kepengurusan Agung Laksono. Keputusan yang diambil merujuk pada keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).
Yasonna menyebutkan keputuaan diambil berdasarkan surat yang diberikan dari Aburizal Bakrie yang berdasarkan hasil musyawarah nasional (munas) di Bali serta surat dari Agung Laksono berdasarkan hasil musyawarah nasional di Ancol, Jakarta.
"Kami mengambil keputusan berdasarkan UU Parpol Pasal 31 ayat 5 UU No. 2/2011 tentang Perubahan UU No 2/2008 tentang Parpol," kata Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (10/3/2015).
Lebih lanjut, Yasonna juga menanggapi perselisihan yang beberapa waktu lalu terjadi saat musyawarah nasional di Bali maupun Ancol. "Kami katakan perselisihan ini merupakan perselisihan internal partai politik yang harus diselesaikan secara internal melalui mekanisme partai yaitu Mahkamah Partai (MP)," katanya.
Setelah mendapat keputusan dari hasil MP, pihaknya akan mempelajari dan membaca ulang putusannya. "Lalu kami putuskan mengabulkan menerima kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono" kata Yasonna.
Untuk lebih lanjutnya, Yasonna meminta Agung Laksono menyusun kepengurusan dan mengakomodir Kader Golkar. Meski Yasonna telah mengeluarkan putusan, pemerintah belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar yang sah karena masih menunggu daftar pengurus DPP Partai Golkar.