Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan pihaknya telah resmi mengambil keputusan terkait dengan dualisme kepengurusan di DPP Partai Golkar yang sebelumnya diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie atau Ical.
Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, sesuai dengan Pasal 32 ayat 5 Undang-undang Partai Politik No. 2/2011 dijelaskan bahwa keputusan dari Mahkamah Partai (MP) mengikat.
Dengan demikian, kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono dinyatakan sah dan Agung Laksono resmi menjadi Ketua Umum Partai Golkar.
"Kami memutuskan amar keputusan Mahkamah Partai (MP) mengabulkan untuk menerima hasil Munas DPP Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono," tutur Yasonna dalam konferensi persnya di Gedung Kemenkumham Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Yasonna menambahkan pihaknya mengimbau kepada Agung Laksono untuk segera mengirimkan nama-nama pengurus yang akan masuk dalam kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Menurut Yasonna, jika tidak segera mengirimkan nama pengurus DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Kemenkumham belum dapat menurunkan surat keputusan (SK) bahwa kepengurusan DPP Partai Golkar yang resmi ada di Agung Laksono.
"Kami minta supaya dikirimkan dengan akta notaris dan didaftarkan di Kemenkumham sesuai dengan ketentuan. Pada saat sekarang, kita sudah memutuskan bahwa yang kita terima adalah sesuai keputusan MP," tukasnya.