Kabar24.com, LABUHANBATU - Perwakilan Kopertis wilayah I Sumut-Aceh Dian Armanto menegaskan terdapat dua universitas tidak memiliki izin dan 19 kelas jauh di Sumatera Utara akan ditutup dalam waktu dekat.
"Dua universitas di Sumut dipastikan ilegal, sedangkan 19 program kelas jauh di beberapa perguruan tinggi terancam ditutup," kata Dian Armanto dalam acara sidang senat terbuka wisuda Sarjana angkatan III Universitas Rantauprapat, Minggu (8/3/2015).
Sebanyak 291 universitas sudah ada izin, tetapi dua ilegal serta 19 kelas jauh atau kelas di luar domisili perguruan tinggi dan itu sudah diusulkan ke Dikti untuk dinonaktifkan.
Dian Armanto memaparkan universitas tidak berizin yakni Universitas Generasi Muda Medan serta Universitas Sumatera. Pihaknya juga telah memperingatkan 19 perguruan tinggi yang menggelar proses perkuliahan jarak jauh.
Untuk itu, bagi Kopertis bermasalah diminta memindahkan mahasiswanya ke Medan atau pindahkan mahasiswa ke Program Studi Pendidikan Agama Islam (Prodi) yang sama Prodi-nya di tempat tersebut.
Jika mahasiswa telah diwisuda dan lulus dari program kelas jauh, namun tidak didaftarkan ke Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT), maka ijazah yang dipergunakan adalah ilegal dan dianggap bukan tamatan sebuah PT.
"Kopertis terus memonitor kelas jauh. Kepada program kelas jauh diberi tenggat waktu selama semester ke depan untuk mematuhi satu di antara dua instruksi yang diberikan," paparnya. []