Kabar24.com, JAKARTA-- Penasihat hukum Sutan Bhatoegana, Razman Arief Nasution, mengaku kecewa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sampai saat ini belum menangguhkan penahanan Sutan Bhatoegana.
Padahal, ujar Razman, saat ini pihak Sutan telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Razman, pihaknya telah mengirimkan surat penangguhan penahanan terhadap Sutan sejak 5 Maret 2015 kemarin kepada KPK, namun KPK belum juga merespons surat dari Sutan tersebut.
"Surat sampai hari ini baru ada di sekretaris penindakan, alasannya surat kami kemudian baru ke pimpinan, kemudian pimpinan disposisi ke sekretaris deputi penindakan mereka minta kami bersabar menunggu," tutur Razman di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/3/2015).
Razman mendesak KPK untuk aktif dalam menindaklanjuti surat yang telah dikirimkan pihaknya beberapa waktu lalu. Selain itu Razman juga mendesak KPK tidak memanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara Sutan Bhatoegana, seperti pemanggilan terhadap supir Sutan, Casmadi.
Menurut Razman, KPK saat ini harus menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu proses permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Sutan.