Bisnis.com, JAKARTA--PBB meminta pemerintah Indonesia untuk menerima moratorium hukuman mati dan mengkaji seluruh permintaan grasi terkait keringanan hukuman.
Juru Bicara Komisioner PBB untuk Hak Asasi Manusia Rupert Colville mengetahui terkait laporan yang muncul dalam beberapa jam terakhir menunjukkan bahwa eksekusi kemungkinan telah ditunda.
"Kami akan terus memantau perkembangan," kata Colville dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Sabtu (7/3/2015).
Dia menambahkan pada negara-negara yang tidak menghapus hukuman mati, yurisprudensi hak asasi manusia internasional mensyaratkan bahwa hukuman tersebut diterapkan pada kejahatan yang serius dari pembunuhan disengaja. Pelanggaran narkoba tidak masuk dalam batasan kejahatan yang serius.
Sayangnya, enam orang yang diputus bersalah atas pelanggaran narkoba telah dieksekusi pada Januari 2015 dan beberapa orang lainnya akan menghadapi regu tembak dalam waktu dekat.